Polisi: Lima Lokasi Pembalakan Liar Yang Disegel Diduga Sumbang Kayu Ke Banjir

, 07 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Chokri Karem
Polisi menyatakan bahwa kelima lokasi pembalakan liar yang disegel diduga menjadi sumber kayu gelondongan yang memperparah dampak banjir bandang.

Sibolga - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara eksplisit menyatakan bahwa lima lokasi pembalakan liar yang baru saja mereka segel memiliki dugaan kuat sebagai penyumbang material kayu gelondongan dalam bencana banjir bandang. Kayu-kayu dari lokasi inilah yang diduga memenuhi sungai, membentuk bendungan alami, dan akhirnya jebol sehingga mengakibatkan banjir besar. "Temuan kami mengarah pada itu. Ada kesesuaian antara karakteristik kayu di lokasi banjir dengan aktivitas di lokasi yang kami segel," ungkap penyidik utama dari Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Indra Lutfi.

Pernyataan tersebut memperkuat analisis awal yang menyebut bahwa bencana banjir tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam seperti curah hujan tinggi. Ada faktor human error berupa perusakan hutan yang secara signifikan memperbesar magnitudo bencana. Penyegelan lokasi menjadi bukti fisik bahwa otoritas sedang mengejar faktor manusia sebagai bagian dari penyebab bencana.

Tim penyidik saat ini sedang melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu. Uji ini meliputi analisis jenis kayu, umur tebangan, dan pola potongan untuk dicocokkan dengan alat-alat yang disita di lokasi penyegelan. "Kami ingin memastikan kecocokan yang ilmiah. Ini penting untuk membangun konstruksi hukum yang kuat di pengadilan nanti," tambah Indra Lutfi.

Dugaan bahwa lokasi-lokasi ini menyumbang kayu ke banjir didasari oleh kedekatannya dengan anak-anak sungai yang bermuara ke sungai utama. Polisi menduga, para pelaku dengan sengaja memanfaatkan aliran sungai kecil untuk mengangkut kayu hasil tebangan secara diam-diam. Saat banjir besar datang, kayu-kayu yang sudah ditimbun di bantaran sungai kecil itu pun hanyut serentak ke sungai utama.

Merespons hal ini, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memerintahkan jajarannya untuk membantu proses penyidikan. Ia meminta Dinas Kehutanan Provinsi untuk segera memverifikasi status kawasan dari lokasi-lokasi yang disegel, apakah termasuk hutan lindung, hutan produksi, atau area penggunaan lain. "Data status kawasan akan sangat membantu polisi menentukan pasal yang tepat dan beratnya ancaman hukuman," kata Edy.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (MAHPI) Perwakilan Sumut, Syahri Nasution, SH., MH., mengingatkan bahwa jika keterkaitan antara pembalakan liar dan korban jiwa akibat banjir dapat dibuktikan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan tidak sengaja atau pasal perbuatan yang mengakibatkan orang mati. "Ini bisa menjadi kasus exemplar tentang bagaimana kejahatan lingkungan bisa berujung pada hilangnya nyawa," tegas Syahri.

Di tengah proses hukum, fokus pada pemulihan korban banjir tetap tidak boleh dilupakan. Bantuan logistik dan psikososial masih terus didistribusikan ke titik-titik pengungsian. Penyegelan lokasi pembalakan liar diharapkan juga memberi pesan moral bahwa penderitaan korban diakui negara dan sedang diupayakan pertanggungjawabannya.

Dengan pernyataan polisi yang jelas ini, publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan. Transparansi dalam proses hukum akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan warganya dari bencana yang dipicu ulah manusia.

(Chokri Karem)

Baca Juga: MPR Akan Jadi Perekat Bangsa, Dukung Fokus Pemerintah Salurkan Bansos
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.